Merawat Bahasa Indonesia, Merawat Aset Bangsa
Cepi Kurniadi
Senin, 28 Oktober 2019 pukul 14:20:07 |
1999 kali
Kesadaran untuk menempatkan Bahasa indonesia sebagai
salah satu aset bangsa lebih dahulu hadir sebelum Proklamasi Kemerdekaan.
Pada tanggal 28 Oktober 1928, putusan Kongres Pemuda II mengikrarkan tiga
rumusan yang dikenal dengan sebutan 'Sumpah Pemuda'. Putusan ketiga pada
putusan kongres tersebut sebagaimana tercantum pada prasasti di dinding Museum
Sumpah Pemuda berbunyi sebagai berikut: "Kami poetra dan poetri Indonesia
mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia".
Tidak berhenti sampai disitu saja. Mulai dari
konstitusi (Pasal 36 Undang-Undang Dasar
1945), undang-undang (UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan) hingga Peraturan Presiden
(Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia), turut
menegaskan perhatian negara yang besar pada bahasa Indonesia sebagai aset
bangsa. Sementara itu, Kementerian Keuangan juga telah mengatur format naskah dinas termasuk penggunaan
bahasa Indonesia
dalam naskah dinas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian
Keuangan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai salah satu
Unit Eselon I Kementerian Keuangan seyogyanya mampu memberikan kontribusinya
dalam merawat bahasa Indonesia sebagai salah satu aset bangsa yang sangat
bernilai. Ivan Lanin, seorang penggiat bahasa dalam gelar wicara dengan tema, "Bahasa
Indonesia Jati Diri Bangsa" yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJKN pada
tanggal 23 Agustus 2019
(1) mengungkapkan bahwa setidaknya
ada 4 (empat) keterampilan berbahasa yang harus dikuasai dengan baik oleh
Aparatur Sipil Negara, yaitu:
1.
Membuat naskah dinas
2.
Membuat laporan tertulis
3.
Menyampaikan presentasi
4.
Memimpin rapat
Seluruh
ASN DJKN diharapkan mampu
meningkatkan kualitas keempat keterampilan dimaksud agar DJKN mampu
menampilkan sumber daya insani yang profesional menuju kesempurnaan sesuai
nilai-nilai Kementerian Keuangan. Terlebih lagi, momen Hari Sumpah Pemuda ke-91
yang mengambil tema 'Bersatu Kita Maju’, Hari Oeang Republik
Indonesia ke- 73 dengan tema 'Maju Bersama Menghadapi Tantangan', dan Hari Ulang
Tahun DJKN yang ke-13
yang waktunya saling berdekatan,
diharapkan mampu menjadi 'tonggak komitmen' DJKN dalam merawat bahasa Indonesia sebagai aset bangsa.
Dalam
hal ini, penulis mengusulkan tiga agenda yang dapat dilakukan oleh DJKN, yaitu:
1.
Peningkatan keterampilan dan kualitas berbahasa
Indonesia
2.
Pembentukan tim
pemantau bahasa
3.
Pemberian Penghargaan
Dalam hal peningkatan keterampilan dan kualitas
berbahasa, DJKN dapat melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Menugasi
ASN DJKN untuk mengikuti diklat Tata Naskah Dinas baik yang diselengggarakan
oleh BPPK maupun diluar BPPK (2).
Setelah pelaksanaan diklat, peserta diklat diwajibkan untuk melakukan transfer
pengetahuan kepada rekan-rekan di unit kerjanya masing-masing;
2.
Memperkenalkan
kosa kata baru bahasa Indonesia dalam setiap kegiatan rapat atau melalui
tayangan dalam media informasi (Media KN, Portal DJKN, tayangan informasi di TV
di Ruang APT/lift, dan sebagainya). Sumber kosa kata tersebut dapat diambil
dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (3),
Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia (4),
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (5),
maupun Pedoman Umum Pembentukan Istilah (6);
3.
Pembentukan
komunitas cinta bahasa Indonesia DJKN untuk membiasakan dan memperluas
penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Tim pemantau
bahasa berfungsi layaknya ‘polisi bahasa’, bertugas melakukan pemantauan dan
pengawasan atas penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan DJKN. Mereka akan
melakukan penilaian atas naskah dinas yang dibuat oleh unit kerja di lingkungan
DJKN dan penggunaan bahasa lisan oleh ASN DJKN dalam kegiatan-kegiatan resmi.
Hasil laporan
tim dapat ditindaklanjuti dengan pemberian penghargaan kepada pengguna bahasa
terbaik di lingkungan DJKN, baik bagi unit kerja pengguna bahasa Indonesia
terbaik dalam naskah dinas maupun pejabat/pegawai DJKN pengguna bahasa
Indonesia terbaik dalam kegiatan resmi.
Penulis
berharap dengan pelaksanaan langkah-langkah tersebut, DJKN sebagai Distinguished
Asset Manager tidak hanya mampu mengelola aset Negara dengan baik, tetapi
juga mampu menjadi yang terdepan dalam merawat bahasa Indonesia sebagai aset
bangsa.
Daftar Pustaka:
(2)
https://linguabahasa.id/pelatihan-keterampilan-bahasa-untuk-aparatur-sipil-negara/
(3)
https://kbbi.kemdikbud.go.id/
(4)
http://tesaurus.kemdikbud.go.id/tematis/
(5)
http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/sites/default/files/PUEBI.pdf
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |